Kualitas dan Pendidikan Konselor


Konseling: Kualitas dan Pendidikan Konselor


KUALITAS DAN PENDIDIKAN KONSELOR
(Makalah Disajikan dalam Seminar Kelas)
Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam IAIN Langsa
ABSTRAK
Kualitas kepribadian dan kualifikasi pendidikan, pengetahuan, serta penguasaan atas berbagai teori dan teknik konseling, merupakan modal utama yang harus dimiliki oleh seorang konselor. Dua modal tersebut sangat menentukan efektifitas dan keberhasilan aktifitas konseling. Kualitas konselor adalah semua kriteria keunggulan termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan nilai-nilai yang dimiliki konselor, yang akan menentukan keberhasilan (efektivitas) proses bimbingan dan konseling.
PENDAHULUAN
Aktivitas  bimbingan dan konseling, pada dasarnya merupakan interaksi timbal-balik, yang di dalamnya terjadi hubungan saling mempengaruhi antara konselor sebagai pihak yang membantu dan klien sebagai pihak yang dibantu. Konselor diasumsikan sebagai pribadi yang akan membimbing konseli dalam mencapai tujuan tertentu, maka dalam relasi ini sangat dibutuhkan adanya kapasitas tertentu yang harus dimiliki oleh seorang konselor. Kapasitas tertentu inilah yang menentukan kualitas konselor.
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu kepada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan itu menuntut adanya unjuk kerja profesional tertentu, yang mana rumusan unjuk kerja profesional itu mengacu kepada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat ditampilkan oleh para lulusan program studi bimbingan konseling.
PEMBAHASAN
A.           Kualitas Konselor
Willis Sofyan S (2007:79) menjelaskan kualitas konselor adalah semua kriteria keunggulan termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan nilai nilai yang dimiliki konselor, yang akan menentukan keberhasilan (efektivitas) proses bimbingan dan konseling. Salah satu kualitas yang kurang dibicarakan adalah kualitas pribadi konselor, yang menyangkut segala aspek kepribadian yang amat penting dan menentukan efektivitas konseling.
Efektivitas proses konseling akan sangat dipengaruhi oleh besar modal yang dimiliki oleh kon selor. Modal ini meliputi dua aspek, yaitu aspek personal dan profesional. Modal personal adalah hal- hal yang menyangkut kualitas kepribadian yang dimiliki oleh konselor, sementara modal profesional lebih mengarah pada persoalan kualifikasi pendidikan, pengetahuan, serta penguasaan konselor atas berbagai teori dan teknik konseling. modal personal dapat dimaknai sebagai kecerdasan emosional dan spiritual, sementara modal profesional lebih berorientasi pada intelektualitas (kecerdasan intelektual).
Samsul Munir Amin (2010:269) menjelaskan bahwasannya kriteria atau ciri kepribadian konselor secara islami meliputi:
1.      Konselor harus menjadi cermin bagi klien, keberhasilan (efektivitas) bimbingan dan konseling terletak pada sejauh mana seorang konselor dapat menanamkan nilai (sikap dan perilaku) pada klien. Persoalannya adalah bagaimana hal itu bisa dilakukan? Prinsipnya adalah keteladanan.
2.      Konselor islami hendaklah orang yang menguasai materi khususnya dalam masalah keilmuan agama Islam, sehingga pengetahuannya mencakupi dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan.
3.      Konselor islami hendaklah orang yang mengamalkan nilai-nilai agama Islam dengan baik dan konsekuen.
4.      Konselor islami hendaknya menguasai metode dan strategi yang tepat dalam menyampaikan bimbingan dan konseling kepada klien, sehingga klien dengan tulus akan menerima nasehat konselor.
5.      Konselor islami memiliki pribadi yang terpuji sebagai teladan dalam perilaku baik di tempatnya bekerja maupun di luar tempat bekerja.
6.      Konselor islami hendaknya menguasai bidang psikologi secara integral, sehingga dalam tugasnya melaksanakan bimbingan dan konseling akan dengan mudah menyampaikan nasihat dengan pendekatan psikologi.
Sementara itu, ABKIN (Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia) merumuskan bahwa salah satu komponen standar kompetensi yang harus dijiwai dan dimiliki oleh konselor adalah mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan, yang di dalamnya meliputi:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
3.      Memiliki kesadaran diri dan komitmen terhadap etika profesional.
4.      Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat tugas dan secara eksternal antarprofesi.
5.      Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
Dalam konteks bimbingan dan konseling kualitas pribadi konselor dalam  hal sikap dan perilaku sehari-hari akan menjadi modal utama dan pertama dalam menjalankan bimbingan dan konseling yang efektif. Hal itu terjadi karena hanya dengan kualitas pribadi yang tinggilah setengah tujuan konseling akan tercapai, setengah yang lainnya ditentukan oleh teknik  yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh konselor.
B.            Pendidikan Konselor
Untuk  bisa memenuhi standar kompetensi konselor yang telah dipaparkan di atas, diperlukan model pendidikan profesional konselor yang terintegrasi, artinya penyelenggaraan program  pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan program pendidikan profesi konselor (PPK). LPTK yang diberikan izin menyelenggarakan pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling dan memiliki peringkat Akreditasi minimal B dilakukan evaluasi, bila layak dari aspek ketenagaan, infrastruktur, dan manajemen pengelolaan secara langsung diberikan wewenang  untuk  menyelenggarakan PPK. Dengan demikian, para guru pembimbing (guru BK) di sekolah-sekolah yang memiliki kualifikasi akademik S-1 Bimbingan dan Konseling dapat mengikuti PPK di LPTK terdekat, sehingga harapan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, segera bisa diwujudkan.
Pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling di tanah air saat ini diselenggarakan secara terpisah dengan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) oleh beberapa LPTK atas izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilakukan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Kurikulum pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling yang dikembangkan berdasarkan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 yang mengacu kepada konsep pendidikan tinggi abad XXI UNESCO, yang semula disusun dan ditetapkan oleh pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah menjadi kurikulum inti yang disusun oleh perguruan tinggi bersama dengan pemangku kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pendidikan Profesional Konselor menerima mahasiswa dari lulusan SMA dan atau sederajat. Pendidikan ini diselenggarakan dengan beban minimal 144 SKS, dan maksimal 160 SKS berdasarkan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002, dengan masa studi antara 4-4,5 tahun. Kurikulum ditetapkan oleh LPTK masing-masing yang  pengembangannya dilakukan dengan melibatkan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dan pemangku kepentingan, dengan menggunakan paradigma KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Pendekatan pembelajaran menggunakan Students Centered Learning (SCL) yang ditunjang dengan metode:
1.      Small  Group  Discussion.
2.      Role-Play  &  Simulation.
3.      Case  Study.
4.      Discovery Learning.
5.      Self-Directed  Learning.
6.      Cooperative  Learning.
7.      Collaborative Learning.
8.      Contextual  Instruction.
9.      Project  Based  Learning.
10.  Problem Based Learning and Inquiry.
Dosen pengampu mata kuliah adalah para dosen profesional yang memenuhi tuntutan pasal 1 ayat (2) dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Para dosen adalah  pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas melakukan transformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan IPTEKS melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lulusan Program S-1 Bimbingan dan Konseling dapat langsung mengikuti PPK selama  2 (dua) semester. Kurikulum PPK ditetapkan oleh LPTK, yang pengembangannya melibatkan ABKIN dan pemangku kepentingan. PPK memberikan pengalaman belajar bagi para mahasiswa berupa kemampuan dalam menerapkan kompetensi akademik yang diperolehnya pada program S-1 Bimbingan dan Konseling. Lulusan PPK dianugrahi Sertifikat keahlian Bimbingan dan Konseling sebagai Konselor profesional, dengan sebutan Konselor (Kons).  Konselor adalah sosok  profesional dalam bidang bimbingan dan konseling yang ahli memberikan pelayanan bimbingan dan konseling baik pada lembaga pendidikan formal maupun di masyarakat. Konselor yang praktik di masyarakat harus mendapatkan izin praktik dari ABKIN sebagai organisasi profesi Bimbingan dan Konseling.
Prayitno (2004:340) mengemukakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan sebagai profesi. Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui; standardisasi unjuk kerja profesional konselor, standarisasi penyiapan konselor, akreditasi, stratifikasi dan lisensi, serta pengembangan organisasi profesi.
KESIMPULAN
Kualitas konselor menyangkut dua hal, yaitu; personal yang merupakan hal-hal yang menyangkut kualitas kepribadian yang dimiliki oleh konselor, yang dapat dimaknai sebagai kecerdasan emosional dan spiritual, dan profesional yang merupakan hal yang lebih mengarah pada persoalan kualifikasi pendidikan, pengetahuan, serta penguasaan konselor atas berbagai teori dan teknik konseling, yang lebih berorientasi pada intelektualitas (kecerdasan intelektual).
Penyelenggaraan program pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan program pendidikan profesi konselor (PPK). LPTK yang diberikan izin menyelenggarakan pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling dan memiliki peringkat Akreditasi minimal B, dilakukan  evaluasi, bila layak dari  aspek  ketenagaan,  infrastruktur,  dan manajemen pengelolaan secara langsung diberikan wewenang untuk menyelenggarakan  PPK.





DAFTAR RUJUKAN
Hartono. 2011. Program Pendidikan Profesional Konselor masa Depan dan Tantangan di Era Globalisasi, Jurnal PPB. Vol. 12. No. 2. Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Mukhsinul Fuad. 2009. Kualitas Pribadi Konselor: Urgensi dan Pengembangannya, Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol.3 No.2. Jurusan Dakwah STAIN Purwokerto.
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: PT Rineka Cipta
Samsul Munir Amin. 2010. Bimbingan Konseling Islam, Jakarta: Amzah

Willis Sofyan S. 2007. Konseling Individual Teori dan Praktek, Bandung: Alfabeta

Tidak ada komentar: