KUALITAS DAN
PENDIDIKAN KONSELOR
(Makalah Disajikan dalam Seminar Kelas)
Oleh: M. Khuzaifah
Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam IAIN Langsa
ABSTRAK
Kualitas kepribadian dan kualifikasi pendidikan, pengetahuan, serta
penguasaan atas berbagai teori dan teknik konseling, merupakan modal utama yang
harus dimiliki oleh seorang konselor. Dua modal tersebut sangat menentukan
efektifitas dan keberhasilan aktifitas konseling. Kualitas konselor adalah
semua kriteria keunggulan termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan,
dan nilai-nilai yang dimiliki konselor, yang akan menentukan keberhasilan
(efektivitas) proses bimbingan dan konseling.
PENDAHULUAN
Aktivitas bimbingan dan konseling, pada dasarnya
merupakan interaksi timbal-balik, yang di dalamnya terjadi hubungan saling
mempengaruhi antara konselor sebagai pihak yang membantu dan klien sebagai
pihak yang dibantu. Konselor diasumsikan sebagai pribadi yang akan membimbing
konseli dalam mencapai tujuan tertentu, maka dalam relasi ini sangat dibutuhkan
adanya kapasitas tertentu yang harus dimiliki oleh seorang konselor. Kapasitas
tertentu inilah yang menentukan kualitas konselor.
Masih banyak
orang yang memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan
oleh siapa juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Pelayanan
bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah
saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu kepada
terwujudnya fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan itu
menuntut adanya unjuk kerja profesional tertentu, yang mana rumusan unjuk kerja
profesional itu mengacu kepada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat
ditampilkan oleh para lulusan program studi bimbingan konseling.
PEMBAHASAN
A.
Kualitas Konselor
Willis Sofyan S
(2007:79) menjelaskan kualitas konselor adalah semua kriteria keunggulan
termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan nilai nilai yang
dimiliki konselor, yang akan menentukan keberhasilan (efektivitas) proses
bimbingan dan konseling. Salah satu kualitas yang kurang dibicarakan adalah
kualitas pribadi konselor, yang menyangkut segala aspek kepribadian yang amat
penting dan menentukan efektivitas konseling.
Efektivitas
proses konseling akan sangat dipengaruhi oleh besar modal yang dimiliki oleh
kon selor. Modal ini meliputi dua aspek, yaitu aspek personal dan profesional.
Modal personal adalah hal- hal yang menyangkut kualitas kepribadian yang
dimiliki oleh konselor, sementara modal profesional lebih mengarah pada
persoalan kualifikasi pendidikan, pengetahuan, serta penguasaan konselor atas
berbagai teori dan teknik konseling. modal personal dapat dimaknai sebagai
kecerdasan emosional dan spiritual, sementara modal profesional lebih
berorientasi pada intelektualitas (kecerdasan intelektual).
Samsul Munir
Amin (2010:269) menjelaskan bahwasannya kriteria atau ciri kepribadian konselor
secara islami meliputi:
1.
Konselor
harus menjadi cermin bagi klien, keberhasilan (efektivitas) bimbingan dan
konseling terletak pada sejauh mana seorang konselor dapat menanamkan nilai
(sikap dan perilaku) pada klien. Persoalannya adalah bagaimana hal itu bisa
dilakukan? Prinsipnya adalah keteladanan.
2.
Konselor
islami hendaklah orang yang menguasai materi khususnya dalam masalah keilmuan
agama Islam, sehingga pengetahuannya mencakupi dalam hal-hal yang berkaitan
dengan masalah keagamaan.
3.
Konselor
islami hendaklah orang yang mengamalkan nilai-nilai agama Islam dengan baik dan
konsekuen.
4.
Konselor
islami hendaknya menguasai metode dan strategi yang tepat dalam menyampaikan
bimbingan dan konseling kepada klien, sehingga klien dengan tulus akan menerima
nasehat konselor.
5.
Konselor
islami memiliki pribadi yang terpuji sebagai teladan dalam perilaku baik di
tempatnya bekerja maupun di luar tempat bekerja.
6.
Konselor
islami hendaknya menguasai bidang psikologi secara integral, sehingga dalam
tugasnya melaksanakan bimbingan dan konseling akan dengan mudah menyampaikan
nasihat dengan pendekatan psikologi.
Sementara itu,
ABKIN (Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia) merumuskan bahwa
salah satu komponen standar kompetensi yang harus dijiwai dan dimiliki oleh
konselor adalah mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan,
yang di dalamnya meliputi:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menunjukkan
integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
3.
Memiliki
kesadaran diri dan komitmen terhadap etika profesional.
4.
Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat tugas dan secara eksternal antarprofesi.
5.
Berperan
dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
Dalam konteks
bimbingan dan konseling kualitas pribadi konselor dalam hal sikap dan perilaku sehari-hari akan
menjadi modal utama dan pertama dalam menjalankan bimbingan dan konseling yang
efektif. Hal itu terjadi karena hanya dengan kualitas pribadi yang tinggilah
setengah tujuan konseling akan tercapai, setengah yang lainnya ditentukan oleh
teknik yang digunakan. Hal ini
menunjukkan bahwa betapa pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh
konselor.
B.
Pendidikan
Konselor
Untuk bisa memenuhi standar kompetensi konselor
yang telah dipaparkan di atas, diperlukan model pendidikan profesional konselor
yang terintegrasi, artinya penyelenggaraan program pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling
terintegrasi dengan program pendidikan profesi konselor (PPK). LPTK yang
diberikan izin menyelenggarakan pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling dan
memiliki peringkat Akreditasi minimal B dilakukan evaluasi, bila layak dari
aspek ketenagaan, infrastruktur, dan manajemen pengelolaan secara langsung
diberikan wewenang untuk menyelenggarakan PPK. Dengan demikian, para
guru pembimbing (guru BK) di sekolah-sekolah yang memiliki kualifikasi akademik
S-1 Bimbingan dan Konseling dapat mengikuti PPK di LPTK terdekat, sehingga
harapan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor, segera bisa diwujudkan.
Pendidikan S-1
Bimbingan dan Konseling di tanah air saat ini diselenggarakan secara terpisah
dengan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) oleh beberapa LPTK atas izin dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, dan
dilakukan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Kurikulum pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling yang dikembangkan berdasarkan
Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 yang mengacu kepada konsep
pendidikan tinggi abad XXI UNESCO, yang semula disusun dan ditetapkan oleh
pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah menjadi
kurikulum inti yang disusun oleh perguruan tinggi bersama dengan pemangku
kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan.
Pendidikan
Profesional Konselor menerima mahasiswa dari lulusan SMA dan atau sederajat.
Pendidikan ini diselenggarakan dengan beban minimal 144 SKS, dan maksimal 160
SKS berdasarkan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002, dengan masa
studi antara 4-4,5 tahun. Kurikulum ditetapkan oleh LPTK masing-masing yang pengembangannya dilakukan dengan melibatkan
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dan pemangku kepentingan,
dengan menggunakan paradigma KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Pendekatan
pembelajaran menggunakan Students Centered Learning (SCL) yang ditunjang dengan
metode:
1.
Small Group
Discussion.
2.
Role-Play &
Simulation.
3.
Case Study.
4.
Discovery
Learning.
5.
Self-Directed Learning.
6.
Cooperative Learning.
7.
Collaborative
Learning.
8.
Contextual Instruction.
9.
Project Based
Learning.
10.
Problem
Based Learning and Inquiry.
Dosen pengampu
mata kuliah adalah para dosen profesional yang memenuhi tuntutan pasal 1 ayat
(2) dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Para dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas melakukan transformasi,
mengembangkan, dan menyebarluaskan IPTEKS melalui pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan sosial, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lulusan Program
S-1 Bimbingan dan Konseling dapat langsung mengikuti PPK selama 2 (dua) semester. Kurikulum PPK ditetapkan
oleh LPTK, yang pengembangannya melibatkan ABKIN dan pemangku kepentingan. PPK
memberikan pengalaman belajar bagi para mahasiswa berupa kemampuan dalam
menerapkan kompetensi akademik yang diperolehnya pada program S-1 Bimbingan dan
Konseling. Lulusan PPK dianugrahi Sertifikat keahlian Bimbingan dan Konseling
sebagai Konselor profesional, dengan sebutan Konselor (Kons). Konselor adalah sosok profesional dalam bidang bimbingan dan
konseling yang ahli memberikan pelayanan bimbingan dan konseling baik pada
lembaga pendidikan formal maupun di masyarakat. Konselor yang praktik di
masyarakat harus mendapatkan izin praktik dari ABKIN sebagai organisasi profesi
Bimbingan dan Konseling.
Prayitno
(2004:340) mengemukakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu
profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan sebagai profesi.
Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui; standardisasi
unjuk kerja profesional konselor, standarisasi penyiapan konselor, akreditasi,
stratifikasi dan lisensi, serta pengembangan organisasi profesi.
KESIMPULAN
Kualitas
konselor menyangkut dua hal, yaitu; personal yang merupakan hal-hal yang menyangkut
kualitas kepribadian yang dimiliki oleh konselor, yang dapat dimaknai sebagai
kecerdasan emosional dan spiritual, dan profesional yang merupakan hal yang lebih
mengarah pada persoalan kualifikasi pendidikan, pengetahuan, serta penguasaan
konselor atas berbagai teori dan teknik konseling, yang lebih berorientasi pada
intelektualitas (kecerdasan intelektual).
Penyelenggaraan
program pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan program
pendidikan profesi konselor (PPK). LPTK yang diberikan izin menyelenggarakan
pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling dan memiliki peringkat Akreditasi
minimal B, dilakukan evaluasi, bila
layak dari aspek ketenagaan,
infrastruktur, dan manajemen
pengelolaan secara langsung diberikan wewenang untuk menyelenggarakan PPK.
DAFTAR RUJUKAN
Hartono.
2011. Program Pendidikan Profesional Konselor masa Depan dan Tantangan di Era
Globalisasi, Jurnal PPB. Vol. 12. No. 2. Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Mukhsinul
Fuad. 2009. Kualitas Pribadi Konselor: Urgensi dan Pengembangannya, Jurnal
Dakwah dan Komunikasi, Vol.3 No.2. Jurusan Dakwah STAIN Purwokerto.
Prayitno,
Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: PT
Rineka Cipta
Samsul Munir Amin. 2010. Bimbingan
Konseling Islam, Jakarta: Amzah
Willis Sofyan S. 2007. Konseling
Individual Teori dan Praktek, Bandung: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar