Advokasi dan Pengawasan dalam Bimbingan dan Konseling



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Manajemen bimbingan konseling merupakan upaya mengelola pelaksanaan bimbingan dan konseling dengan mendayagunakan semua sumber daya yang ada di sekolah melalui pengaturan dan pemungsian semua fungsi manajemen melalui koordinasi kepala sekolah dan kerja sama dari guru BK serta semua komponen sekolah. Dengan manajemen bimbingan konseling yang baik diharapkan sistem bimbingan dan konseling di sekolah dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efesien dalam rangka mencapai tujuan kegiatan bimbingan dan konseling, serta dapat menegakkan akuntabilitas bimbingan dan konseling.
Dalam pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan dalam manajemen, perlu adanya pengawasan. Pengawasan merupakan salah satu kegiatan manajemen setelah perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia dan pengarahan. Pelaksanaan setiap fungsi manajemen memerlukan pengawasan, sehingga pengawasan merupakan proses kegiatan untuk mengetahui seberapa jauh perencanaan dapat dicapai atau dilaksanakan. Melalui pengawasan seorang pengawas dapat melakukan penyempurnaan tugas-tugas, perbaikan jenis  kegiatan  baik  yang  telah  dilaksanakan  seperti  yang  telah  tercantum  dalam perencanaan.
Selanjutnya, kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung berperan membantu siswa memperoleh perubahan perilaku dan pribadi kearah yang lebih baik. Dalam memulihkan kebutuhan-kebutuhan atau hak yang belum terpenuhi oleh siswa maka perlu adanya advokasi dalam bimbingan dan konseling. Advokasi dalam bimbingan dan konseling dapat berupa upaya pendekatan terhadap orang atau kelompok tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu tujuan, program atau perubahan dari suatu kondisi sosial tertentu.
Pada uraian diatas diketahui bahwasannya advokasi dan pengawasan merupakan hal yang berkaitn dan sangat penting dalam pengembangan program bimbingan dan konseling, dan meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling.


B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, diantaranya:
1.             Apa yang dimaksud dengan advokasi dan pengawasan?
2.             Apa sasaran dari advokasi dan pengawasan dalam bimbingan dan konseling?
3.             Bagaimana mekanisme kegiatan pengawasan dalam bimbingan dan konseling?
4.             Apa urgensitas pengawasan dalam bimbingan dan konseling?
5.             Bagaimana model-model advokasi dan pemanfaatannya?

C.           Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian advokasi dan pengawasan.
2.      Untuk memahami sasaran dari advokasi dan pengawasan dalam bimbingan dan konseling.
3.      Untuk mempelajari mekanisme kegiatan pengawasan dalam bimbingan dan konseling
4.      Untuk mengetahui urgensitas pengawasan dalam bimbingan dan konseling.
5.      Untuk mengetahui model-model advokasi dan pemanfaatannya.












BAB II
PEMBAHASAN
A.           Definisi Advokasi dan Pengawasan
1.             Advokasi
Advokasi secara harafiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan. Lambat laun advokasi tidak hanya digunakan dalam terminologi dibidang hukum. Menurut Johns Hopkins (1990) advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.[1]
Advokasi dapat pula diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang atau kelompok tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu tujuan, program atau perubahan dari suatu kondisi sosial tertentu. Oleh karena itu yang menjadi sasaran advokasi umumnya adalah para pemimpin atau pengambil kebijakan (policy makers) atau pembuat keputusan (decision makers) baik di institusi pemerintah, swasta atau bahkan ditingkat kelompok dalam masyarakat. Dengan demikian advokasi diperlukan manakala dijumpai berbagai ketidakberesan atau masalah seperti ketidakadilan, ketidaksesuaian, kebiasaan tertentu yang dianggap kurang sesuai dengan nilai-nilai universal, kondisi yang merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan beberapa gelintir orang saja dan berbagai kondisi lain yang tidak sesuai dalam konteks kebijakan, pelaksanaan kebijakan maupun hal-hal lain terkait dengan harkat hidup orang banyak.
Prinsip dasar advokasi tidak hanya sekedar melakukan lobby politik, tetapi mencakup kegiatan persuasif, memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure atau tekanan kepada para pemimpin institusi atau pengambil keputusan. Advokasi dilakukan lebih disebabkan karena ada perubahan yang ingin dilakukan.


2.             Pengawasan
Pengawasan jika dilihat dari terjemahan bebasnya adalah suatu proses yang terdiri dari satu atau beberapa langkah dan tahapan yang bertujuan memperhatikan sikap, proses/pelaksanaan, hasil dari satu kegiatan tertentu yang sudah direncanakan sebelumnya. Dalam manajemen, pengawasan merupakan salah satu siklus yang penting untuk memastikan apa yang sudah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan harapan. Keluaran dari pengawasan umumnya adalah rekomendasi perbaikan atau laporan yang menjelaskan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaa.
Di dalam pelaksanaan advokasi bagi perbaikan mutu pelayanan publik, pengawasan merupakan satu fungsi yang merupakan tindak lanjut yang harus dijalankan untuk memastikan bahwa kualitas layanan seperti yang dijanjikan sebagai hasil dari advokasi sesuai dengan yang diharapkan. Pengawasan juga biasa disebut dengan monitoring adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau proses dan perkembangan pelaksanaan program. Monitoring dilakukan untuk  tujuan supervisi yaitu untuk mengetahui apakah sebuah program berjalan sebagaimana yang  direncanakan, apa hambatan yang terjadi dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut. Dengan kata lain monitoring menekankan pada proses pada pemantauan pelaksanaan dan hasil monitoring digunakan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan pelaksanaan program yang sedang dilaksanakan.[2]
B.            Sasaran Pengawasan
Pengawasan bimbingan dan konseling ditujukan kepada kegiatan konselor sekolah atau madrasah dengan melalui berbagai layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan  konselor agar peserta  didik  mampu  mengembangkan potensi dan pribadinya  secara  optimal. Pengawasan dibidang bimbingan dan konseling untuk membina pelaksanaan layanan yang dilksanakan oleh konselor dan musyawarah konselor bimbingan dan konseling. Menurut Boyd (1978) dikutip dari Abu Bakar M Luddin, pengawasan sekolah bidang bimbingan dan konseling yang langsung ditujukan kepada konselor, ada tiga tujuan utamanya yang hendak dicapai untuk dimiliki oleh konselor yaitu: fasilitation of the counselors personal and professional development, promotion is counselor competencies, and promotion of accountable counseling and guidance services and programs. Maksudnya bahwa pengawasan bimbingan dan konseling bertujuan untuk memberi fasilitas untuk mengembangkan diri dan keahlian para konselor, meningkatkan kompetensi konselor dan meningkatkan konseling yang bertanggung jawab serta pembuatan program layanan bimbingan.[3]
C.           Mekanisme Kegiatan Pengawasan dalam Bimbingan dan Konseling
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud pengawas sekolah/madrasah bidang bimbingan dan konseling hendaknya dapat menggunakan beberapa pendekatan, antara lain dengan melakukan penilaian, pencegahan, memotivasi dan penguatan.[4]
1.      Penilaian bertujuan untuk melihat seberapa jauh program serta pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah yang telah dicapai, dengan adanya penilaian dapat diketahui kemajuan dan kelemahan yang didapati, bagi pengawas berguna untuk memperbaiki fungsi pengawasan.
2.      Tindakan pencegahan merupakan tindakan pengawas bidang bimbingan dan konseling sebelum terjadinya penyimpangan, mencegah lebih baik dari pada memperbaiki.
3.      Pemberian motivasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kerja konselor. Sebaiknya  cara yang dilakukan pengawas bimbingan dan konseling di sekolah untuk merangsang konselor  dengan memberikan penghargaan atau hadiah dari prestasi yang telah dicapainya dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Koontz dan Donnell (1986) dikutip dalam Abu Bakar M Luddin, mengemukakan bahwa motivasi merupakan suatu reaksi yang dimulai dari  adanya kebutuhan yang menimbulkan keinginan, upaya untuk mencapai tujuan, menimbulkan ketegangan, tindakan yang mengarah kepada kemajuan, adanya pemuasan keinginan.
4.      Pemberian penguatan pada dasarnya merupakan rangsangan dari pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling yang bertujuan agar konselor dapat merubah perilakunya dan selanjutnya dapat meningkatkan prestasi kerjanya, serta bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya.

D.           Urgensi Pengawasan dalam Bimbingan dan Konseling
Pengawasan perlu dilakukan agar kegiatan ataupekerjaan tersebut berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kegiatan pengawasan dapat berbentuk pemeriksaan, pengecekan, serta usaha pencegahan terhadap kesalahan yang mungkin  terjadi, sehingga bila terjadi penyelewengan atau penyimpangan dapat ditempuh usaha-usaha perbaikan. Manfaat pokok pengawasan atau supervisi ini adlah untuk mengendalikan personil pelaksana bimbingan dan konseling, memantau kemungkinan-kemungkinan kendala yang muncul dan dihadapi personil dalam pelaksanaan tugasnya, mencari jalan keluar terhadap hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan program agar tercapainya pelaksanaan yang lancar kearah pencapaian tujuan bimbingan dan konseling di sekolah.
Adapun manfaat supervisi dalam program bimbingan adalah:
1.      Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personil bimbingan yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masingmasing.
2.      Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personil bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
3.      Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatanhambatan dan permasalahan-permasalahan yang ditemui.
4.      Memungkinkan terlaksananya programbimbingan secara lancar ke arah pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pengawasan (controlling) penting dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya. Implementasi program dalam bentuk aktivitas layanan bimbingan dan konseling perlu pengawasan dan penilaian agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan hasilnya dapat diketahui.
Pengawasan (controlling) penting dilaksanakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan tersebut dan hasilnya dapat diukur. Pengawasan (controlling) bimbingan dan konseling ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan madrasah. Implementasi pengawasan ini dilaksanakan kepala sekolah atau kepala madrasah terhadap pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh guru BK dan/atau pihak terkait seperti guru wali kelas, guru mata pelajar, kerja sama guru BK dengan orang tua dan tenaga ahli lainnya.

E.            Peran Pengawas dalam Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pengawas hendaknya memahami struktur program bimbingan dan konseling dan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan agar sekolah memiliki program bimbingan dan konseling yang dapat dilaksanakan dengan baik. Pengawas dapat melakukan pengawasan dan pembinaan apakah program bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancang- an program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program? Pengawas dapat berdiskusi dengan konselor mengenai program-program mana yang sudah dilaksanakan? Apa hambatan yang ditemui saat melaksanakan program? Apakah dapat diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program? Apakah dapat diperoleh informasi dampak langsung maupun tidak langsung pelaksanaan program terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan? Pengawas juga diharapkan memberikan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terlaksana dapat dilakukan. Pengawas harus mengembangkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan peran dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memberikan fasilitas bagi terlakasananya kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.[5]
F.            Peran Advokatif Konselor Sekolah
Advokasi adalah salah satu layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Yang dimana selanjutnya peran konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
Salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana  diketahui bahwa setiap orang  memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal. Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.







BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Di dalam pelaksanaan advokasi bagi perbaikan mutu pelayanan publik, pengawasan merupakan satu fungsi yang merupakan tindak lanjut yang harus dijalankan untuk memastikan bahwa kualitas layanan seperti yang dijanjikan sebagai hasil dari advokasi sesuai dengan yang diharapkan.
Manfaat pokok pengawasan atau supervisi adalah untuk mengendalikan personil pelaksana bimbingan dan konseling, memantau kemungkinan-kemungkinan kendala yang muncul dan dihadapi personil dalam pelaksanaan tugasnya, mencari jalan keluar terhadap hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan program agar tercapainya pelaksanaan yang lancar kearah pencapaian tujuan bimbingan dan konseling di sekolah.
B.            Saran
Advokasi dan pengawasan merupakan dua hal yang penting dalam manajemen bimbingan konseling, guna untuk pengembangan dan peningkatan mutu dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling. untuk itu, sangat direkomendasikan bagi para mahasiswa bimbingan dan konseling untuk memahami dan mempelajari advokasi dan pengawasan dalam BK.






DAFTAR PUSTAKA
Elke Rapp. 2004. Metode dan Teknik Advokasi dan Pengawasan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan, MODUL, Jakarta: USAID – KINERJA
Sugiyo. (2011). Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Semarang: Widya Karya
Abu Bakar M Luddin, Pengawasan Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah, JURNAL Al-Irsyad BKI UIN Sumatera Utara, hlm. 12.
Ditjen PMPTK. (2008). Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional


[1] Elke Rapp, Metode dan Teknik Advokasi dan Pengawasan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan, MODUL, (Jakarta: USAID – KINERJA, 2014), hlm. 184.
[2] Sugiyo, Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah, (Semarang: Widya Karya, 2011), hlm. 63.
[3] Abu Bakar M Luddin, Pengawasan Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah, JURNAL Al-Irsyad BKI UIN Sumatera Utara, hlm. 12.
[4] Ibid., hlm. 13.
[5] Ditjen PMPTK, Bimbingan dan Konseling di Sekolah, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008), hlm 32.

Tidak ada komentar: